Efek salju Bintang
Kamis, 11 Desember 2014
Rabu, 10 Desember 2014
MAKALAH ZAKAT
Puji syukur marilah
kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat wal afiat
sehingga penulis dapat menyelasaikan tugas makalah yang berjudul “ZAKAT” dengan
lancar.
Dalam pembuatan makalah
ini mungkin masih banyak sekali kesalahan yang penulis perbuat, sehingga saran
dan kritik dari pembaca akan saya terima dengan senang hati.
Dengan ini saya
mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua.
Penulis,
Serang,
10 november 2014
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………….
DAFTAR ISI…………...…………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH…………………………………………………….
1.2 RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………………......
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ZAKAT…………………………………………………………….…1
2.2 TUJUAN ZAKAT…………………………………………………………….............2
2.3 JENIS ZAKAT………………………………………………………………………...2
2.4 PRINSIP-PRINSIP ZAKAT………………………………………………………......3
2.5 PRESENTASE ZAKAT……………………………………………………………....4
2.6 HARTA BENDA YANG TIDAK TERKENA
ZAKAT……………………………...6
2.7 SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB
DIZAKATI…………………………..6
2.8 ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT…………………………….............8
2.9 ORANG YANG BERHAK MENERIMA
ZAKAT……………………………………9
2.10 HIKMAH
ZAKAT………………………………………………………....................13
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN…………………………………………………………………………..…14
DAFTAR PUSTAKA……………………..........................................................................15
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat
adalah rukun islam yang ketiga dan merupakan slaah satu bentuk ibadah kepada
Allah SWT. Mengeluarkan zakat sangat penting untuk kemashlahatan umat manusia,
karna dalam harta kita terdapat hak-hak orang lain yang harus kita penuhi.
Zakat begitu penting bahkan Allahpun dalam firman-Nya menyamakan antara zakat
dengan sembahyang. Selain itu manusia bukanlah pemilik harta yang mutlak,
sehingga harus mampu berbagi, bertenggang rasa dalam hal ini bias dilakukan
dengan mengeluarkan zakat.
Adapun
zakat yang dikeluarkan bukan hanya zakat fitrah, tetapi semua harta kita yang
sudah sampai nishab-nya, seperti zakat pertanian, zakat peternakan. Zakat emas
dan perak yang beberapa akan dibahas dalam makalah ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
v Apa
pengertian zakat ?
v Siapa
saja yang berhak menerima zakat ?
v Siapa
saja yang berhak membayar zakat ?
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian zakat
Kata
zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim mashdar, yang secara
etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji,[1]
dan berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[2]
Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian
zakat adalah harta yang wajib disisهhkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama
untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
Selain
kata zakat, al-Qur’an juga menggunakan kata shadaqah untuk mengungkapkan maksud
zakat seperti dalam surat at-Taubah ayat 58, 60, dan 103. Dalam hadist Nabi
tentang penempatan mu’az di Yaman, Nabi telah bersabda “Terangkan kepada mereka
bahwa Allah mewajibkan shadaqah, yang dikenakan pada kekayaaan orang-orang
kaya.” Semua ayat dan hadist tersebut adalah tentang zakat, tetapi diungkapkan
dengan istilah shadaqah
Selain
perkataan zakat al-Qur’an menggunakan istilah shadaqah , infak dan, haq. Zakat
disebut infaq (QS. At-Taubah : 34), karena hakikatnya zakat itu adalah
penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT.
Disebut sedekah (QS. At-Taubah : 60 dan 103), karena memang salah satu tujuan
utama adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut haq,
karena memang zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah yang
harus diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Kadang-kadang
zakat disebut shadaqah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,. Oleh karena
itu semua zakat adalah shadaqah, akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat.
Zakat adalah shadaqah wajib.
22 Tujuan
Zakat
v Melatih
kedermawanan
Zakat
melatih kedermawanan orang-orang yang beriman dan memotivasinya untuk mencapai tujuan hidupnya.
وَاَنْفِقُوافِى
سَبِيْلِ ا للَّهِ وَلاَ تُلْقُوابِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ
وَاَحْسِنُوااِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ{}
“Dan infakkanlah (hartamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu
jatuhkan diri sendriri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat
baiklah. Sungguh, allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah :
195).
v Kebenaran
Kebenaran
/ kebajikan tidak bisa dicapai tanpa kecintaan dan keparuhan sepenuhnya pada
Allah dan Rasul-Nya dan menghindari kecintaan pada kehidupan duniawi semata.
لَنْ
تَنَا لُوْاالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوامِمَّاتُحِبُّونَ وَمَاتُنْفِقُوامِنْ
شَىْءٍفَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌْ
“kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu
sungguh, Allah maha mengetahui (Ali’Imran : 92)
v Keberuntungaan
Zakat
merupakan sarana untuk memperoleh keberuntungan melalui pemenuhan hak kerabat,
fakir miskin dalam rangka mencari ridha Allah.
“maka
berikanlah hak nya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan
orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang
mencari keridhaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung . dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka
tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 38-39)
2.3 Jenis
Zakat
Zakat
itu ada dua macam , yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Zakat
maal bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan
kepada orang-orang tertentu[3]
setelah mencapai jumlah minimal tertentu[4]
dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula[5].
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan,
hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau
perempuan, budak atau merdeka. Atau zakat maal adalah bagian dari harta yang
disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai
ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dan zakat
fitrah adalah sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh
setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki
kewajiban makanan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.[6]
2.4 Prinsip-Prinsip
Zakat
Bila kita
memperhatikan ketentuan dan peraturan mengenai zakat dengan teliti, maka kita akan mendapatkan enam prinsip
zakat, yaitu : a) Prinsip Keyakinan ; b) Prinsip Keadilan ; c) Prinspi
Produktivitas ; d) Prinsip nalar ; e)
Prinsip kemudahan ; f) Prinsip kebebasan.[7]
Prinsip pertama
pengaturan zakat adalah prinspi keyakinan dalam islam, karena membayar zakat
adalah suatu ibadah dengan demikian hanya seseorang yang benar-benar berimanlah
yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya. Dalam Al-Qur’an
Allah memerintahkan shalat dan zakat secara bergandengan (missal nya QS.
Al-Muzammil :20).
Prinsip kedua
keadilan mengenai zakat terkandung dalam hadist nabi Muhammad SAW : “bagi hasil
tanah yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang diaairi air yang mengalir
pada permukaan bumi ditentukkan zakatnya sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan
bagi yang diari sumur, seperduapuluh dari hasilnya.[8]
Zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan wajib
biasa dan bagian Negara dari berbagai jenis pendapatan seperti : harta
terpendam, harta rampasan perang, hasil buni, dan lain sebagainya. Hal ini
mengikuti prinspi keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah
pekerjaan dan modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.
Prinsip ketiga
adalah prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya. Hal ini sesuai dengan
hadist Nabi Muhammad SAW : “barang siapa memperoleh kekayaan setelah satu
tahun, maka wajib ia membayar zakat.”[9]
Demikianlah zakat dibayar pada setiap tahun setelah memperhatikan nishab.
Nishab berlaku pada zakat hanya bla
telah sampai waktunya dan produktif.
Zakat tidak dikenakan pada benda-benda yang tidak tahan lama yang
digunakan untuk keperluan dan konsumsi pribadi (seperti rumah, pemukiman,
pakaian dan sebagainya).
Prinsip keempat ialah prinsip nalar , yaitu orang yang
diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab.
Dari sinilah ada anggapan bahwa orang yang belum dewasa dan tidak waras zakat yang bebas dari zakat yang dalam hal
ini merupakan suatu ibadat. Karena itu zakat hanya diwajibkan pada mereka yang
mampu melaksanakan kebijakan (cukup hukum)[10].
Prinsip kelima
kemudahan zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian
diperoleh dari hokum islam tentang etika ekonomi. Mengenai pemungutan zakat,
tidak ada yang lebih menyenangkan daripada zakat yang dibayarkan akhir tahun.
Prinsip terakhir
zakat adalah prinsip kemerdekaan, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas
sebelum dapat disyaratkan untuk membayar zakat. karena itu seorang budak atau
tawanan tidak diharuskan membayar zakat bila ia dianggap tidak memiliki suatu
harta. Sesungguhnya, seorang budak berhak untuk memperoleh bantuan keuangan
dari uang zakat yang mungkin dapat digunakannya untuk memperoleh kebebasan.
Sekarang ini dimana perbudakan telah dihapuskan, orang yang dipenjara, mungkin
dapat ditempatkan dalam golongan ini yang dianggap bukan orang bebas, dan
tanggung jawab mereka yang tiada berdaya bisa memperoleh penghasilan zakat.
2.5 Presentase
Zakat
Perhitungan
zakat berbeda untuk masing-masing asset. Oleh karenanya, seorang muslim harus
mengetahui jenis asset yang dimilikinya dari sudut pandang perlakukan zakat.
Bagaimana posisi awal dan akhirnya baru kemudian bisa mneghitung zakat sesuai
presentase berikut :
1. Uang
tunai, emas, perak, perhiasan, barang dagangan, saham, dan bentuk invesatsi
lainnya. Zakat 2,5% (Qamariyah) atau 2,58% (Syamsiah).
2. Untuk
produk-produk pertanian, zakatnya terdiri dari dua kategori.
A. Apabila
pengairannya mengandalkan hujan, zakatnya 10%.
B. Apabila
pengairannya dengan irigasi, zakatnya 5%.
Meskipun ada kalangan
ulama yang berpendapat zakat pertanian dibayar dahulu sebelum memperhitungkan
biaya produksinya, menurut Yusuf Al-Qaradhawi biaya produksi diluar biaya
irigasi (karena irigasi sudah diperhitungkan dalam presentase zakat)
diperhitungkan dahulu.
3. Untuk
peternakan, zakatnya dikelompokkan menjadi tiga kategori.
A. Peternakan
unggas, kambing, domba, biri-biri, dan sebagai jenisnya.
Ø 1-20
ekor, zakatnya 1 ekor.
Ø 121-200
ekor, zakatnya 2 ekor.
Ø 201-399
ekor, zakatnya 3 ekor.
Ø 400-499
ekor, zakatnya 4 ekor.
Ø 500
ekor, zakatnya 5 ekor dan tambahan 1 ekor untuk setiap 100 ekor.
B. Sapi
dan sejenisnya.
Ø 30-39
ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun.
Ø 40-59
ekor, zakatnya 1 ekor usia 2 tahun.
Ø 60-69
ekor, zakatnya 2 ekor @usia 1 tahun.
Ø 70
ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun dan 1 ekor usia 2 tahun. Untuk setiap
tambahan 30 ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun, setiap tambahan 40 ekor,
zakatnya 1 ekor usia 2 tahun.
C. Unta
dan sejenisnya
Ø 1-9
ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
Ø 10-14
ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
Ø 15-19
ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
Ø 20-24
ekor, zakaatnya 4 ekor kambing.
Ø 24-35
ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 1 tahun.
Ø 36-45
ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 2 tahun.
Ø 46-60
ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 3 tahun.
Ø 61-75
ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 4 tahun.
Ø 76-90
ekor, zakatnya 2 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 2 tahun.
Ø 91-120
ekor, zakatnya 2 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 3 tahun.
Ø 121
dan selebihnya mendpatkan kewajjiban tambahan zakat 1 ekor kambing untuk setiap
5 ekor unta (sejenis) dan dua ekor kambing untuk setiap 10 ekor unta
(sejenisnya).
Ø Zakat
tersebut dapat dibayar dengan uang tunai setara dengan harga yang wajar dari
masing-masing ternak tersebut.
4. Keuntungan
yang tidak terduga, mineral dan pertambangan zakatnya 20%.
5. Hasil
laut zakatnya 2.5%.
2.6 Harta
Benda yang Tidak Terkena Zakat
Seorang
muslim tidak wajib zakat untuk harta benda yang dibutuuhkan untuk kehidupan
sehari-harinya. Berikut adalah harta benda yang tidak terkena zakat. Tersebut :
1. Rumah
tinggal yang ditinggali.
2. Pakaian.
3. Peralatan
rumah tangga.
4. Kendaraan
yang dipakai sendiri.
5. Makan
untuk keperluan sendiri.
6. Batu
permata apabila untuk dipakai sendiri.
7. Buku
dan allat-alat tulis.
8. Hewan
ternak yang dipakai untuk mengolah tanah.
9. Factor-faktor
produksi dalam bisnis dan kegiatan manufaktur.
10. Binatang
yang diambil susunya (susunya yang terkena zakat).
11. Dekorasi.
12. Barang-barang
yang disewa.
13. Harta
wakaf.
2.7 Syarat-syarat
Harta yang Wajib Dizakati
Syarat
harta itu wajib dizakati sebagai berikut :
1. Milik
penuh
Yang dimaksud dengan
milik penuh adalah menguasai dan dapat mempergunakannya atau kekayaan itu harus
berada dibawah control dan didalam kekuasaannya.
2. Berkembang
Ketentuan tentang
kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan
sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang”
menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan
atau pendapatan, keuntungan investasi, pemasukan. Menurut fuqaha, berkembang
itu terbagi dua, bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkret.
Bertambah secara konkret adalah bertambah akibat pembiakan, perdangan dan
sejenisnya; sedangkan bertambah tidak konkret adalah kekayaan itu berpotensi
berkembang baik ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.
3. Cukup
se-nishab
Ulama sepakat bahwa
islam tidak mewajibkan zakat bagi harta yang tidak mencapai nishabnya.
4. Lebih
dari kebutuhan biasa
Diantara ulama fiqih
ada yang menambah ketentuan nishab kekayaan yang berkembang itu dengan lebihnya
kekayaan itu dari kebutuhan biasa pemiliknya. Oleh karena lebih dari kebutuhan
biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah.
5. Bebas
dari utang
Pemilikan sempurna yang
dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer
haruslah pula cukup senishab yang sudah bebas dari utang. Bilapemilik mempunyai
utang yang menghabiskan atau mengurangi juumlah senishab itu, zakat tidaklah
wajib, kecuali bagi sebagian ulama fiqih terutama tentang kekayaan yang
berkaitan tentang kekayaan tunai. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah dalam
hal cara pembayaran zakat dan pandangan mereka tentang zakat.
Mereka yang berpendapat
bahwa zakat adalah hak fakir miskin mengatakan bahwa zakat tidak wajib atas
kekayaan seseorang yang memiliki utang, oleh karena hak orang yang memberi
utang lebih dahulu masanya dari pada hak fakir miskin tersebut. Kekayaan itu
sesungguhnya adalah milik orang yang memperutangkan itu, bukan milik orang yang
memegang kekayaan tersebut. Tetapi orang yang berpendapat bahwa zakat itu
adalah ibadah mengatakan bahwa zakat wajib atas orang yang memegang kekayaan,
oleh karena itu merupakan syarat dan penentu wajib bagi seseorang baik ia
mempunyai utang maupun tidak. Juga karena hal demikian bertabrakan dua
kepentingan, yaitu kepentingan allah harus didahulukan.
6. Berlaku
setahun[11]
Maksudnya adalah bahwa
pemilikan yang ada ditangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan
Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk ternak, uang dan harta benda
dagang, yaitu yang dapat dimasukan
kedalam istilah “zakat modal”. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam
mulia, harta karun, dan lain-lain sejenisnya, tidak dipersyaratkan satu tahun,
dan semuanya itu dapat dimasukkan dalam istilah “zakat pendapatan”.
2.8 Orang
yang Wajib Membayar Zakat
Zakat
untuk seseorang yang telah mengucapkan syahadat “laa Ilaaha Illallaah
Muhammadur Rasulullaah”, dan telah menyerahkan dirinya untuk allah.
قُلْ اِنَّ صَلاَتِى وَمَحْيَا ىَ
وَمَمَاتِى لِلّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ{}لاَ شَرِ يْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ
وَاَنَاْ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ{}
“katakanlah (Muhammad), sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidupku, dan matyiku hanya untuk Allah, tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu
bagi-Nya, dan semikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama berserah diri (Muslim).” (al-an’aam : 162-163).
Zakat
menjadi wajib bagi seseorang manakala ketentuan berikut terpenuhi :
1. Seorang
dewasa dan waras pikirannya.[12]
2. Seorang
Muslim, karena zakat merupakan bagian dari ibadah khusus yang diwajibkan hanya
bagi Muslim.
3. Seorang
merdeka, karena budak tidak mempunyai hak kepemilikan.
4. Seseorang
haruslah pemilik harta yang dizakati.
5. Harta
yang dimilki haruslah melebihi nishab yang tentukan.
6. Hartanya
harus cukup untuk memenuhi kebutuhan.
7. Nishab
harus bebas dari utang.
8. Asset
yang terkena nishab adalah asset yang tumbuh atau mengalami kenaikan nilai.
9. Diniatkan
untuk membayar zakat, bukan niat lainnnya.
2.9 Orang
yang Berhak Menerima Zakat
Zakat mempunyai
dua dimensi, yaitu dimensi ibadah (ritual) dan dimensi social (ibadah social).
Dana zakat dapat didayagunakan untuk memperkecil jurang pemisah antara si kaya
dan si miskin, menumbuhkembangkan solidaritas social, mengilangkan sikap
matrealismme dan individualism / egoisme. Zakat juga dapat didayagunakan untuk
kepentingan public seperti sarana ibadah, jalan/transportasi, pendidikan,
kesehatan/pembangunan dan lain-lain sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat
islam dalm firman-Nya :
اِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْن وَفِى سَبِيْلِ ا للهِ وَابْنَ
السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ ا للهِ وَا للهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ {}
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan)
hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Berdasarkan ayat tersebut pembagian
8 golongan dapat dikategorikan kepada 3 bagian[13]:
1. Menyangkut
social welfare (kesejahteraan social)yang bertujuan memeperbaiki kondisi si
lemah dengan mengatur distribusi penghasilan dan kekayaan.
2. Menunjang
kegiatan social keagamaan ( fisabilillah).
3. Menyangkut
pelayanan administratif (wal Amiliin).
8 golongan yang berhak menerima
zakat menurut QS. At-Taubah : 60 adalah :
Fakir
dan Miskin[14]
Pada umunya para ulama membedakan
anggota fakir dan miskin, tetapi dalam penggunaannya, telah dianggap sebagai
satu kata yang menunjukkan kepada orang yang tidak memiliki harta senishab dan
tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya atau
mereka yang kebutuhannya tidak tercukupi.
Dana
zakat harus didistribusikan kepada fakir miskin, agar kebutuhan pokok mereka
terpenuhi seperti :
a.
Pangan dengan kandungan kalori dan
protein yang memungkinkan pertumbuhan fisik secara wajar.
b.
Sandang yang dapat menutup aurat dan
melindungi tubuh dari gangguan cuaca.
c.
Papan yang dapat memenuhi kebutuhan
berlindung dan membina keluarga secara layak.
d.
Kesehatan yang dapat memungkinkan
kesembuhan dari berbagai penyakit yang diderita.
e.
Pendidikan yang memungkinkan pihak yang
bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasar pada dirinya yaitu : kognitif,
afektif, dan psikomotorik.
Dengan
demikian pendistribusian dana zakat untuk sector fakir dan miskin dewasa ini
mencakup :
a.
Pembangunan sarana dan prasarana
pertanian.
b.
Pembangunan sector industry.
c.
Penyelenggaraan sarana-sarana
pendidikan.
d.
Pembangunan pemukiman.
e.
Jaminan hidup bagi orang jompo dan anak
yatim piatu.
f.
Pengadaan sarana kesehatan.
g.
Pemberian qard al-hasan (dana
kebajikan).
‘Amilin
Kata
‘amil berasal dari kata ‘amal yang diterjemahkan dengan “yang mengerjakan atau pelaksana”.
Rasyid Ridha menjelaskan yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang
ditugaskan oleh Imam atau Pemerintah atau yang mewakilinya untuk melaksanakan
pengumpulan zakat yang dinamai al-jubat, serta menyimpan atau memelihara yang
disebut al-khazanah, termasuk pula para pengembala, petugas administrasi[15] .
Secara
syariat yang menjadi amil zakt harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(a) beragama islam ; (b) mukallaf, orang yang sudah akil baligh (dewasa); (c)
dapat dipercaya ; (d) memiliki pengetahuan yang cukup tentang fiqih zakat dan
memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya[16]
selain itu, amil zakat juga harus mempunyai kemampuan professional dan
menejerial yang memadai[17].
Kemampuan professional yaitu melaksanakan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen
yag meliputi perencanaan (planning) sebagai fungsi manajemen dengan langkah
penyusunan staff (staffing), pengorganisasian (organizing) dan penghimpunan
segala sumber yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan zakat.
Pelaksana
fungsi manajemen tersebut amat penting bagi amil zakat, karena para amil
merupakan pemegang amanah dan amanah perlu dilakukan dengan keahlian,
kesungguhan, dan kejujuran. Syarat kejujuran saja yang sering dilakukan selama
ini tidaklah cukup, karena amil sering melakukan kesalahan yang bisa
mengakibatkan orang tersebut dianggap ridak jujur dan tidak melaksanakan
amanah.
Meskipun
ternyata ‘amil harus diangkat sevbagai petugas oleh pemerintah, tetapi para
ulama mutaakhirin melonggarkan persyaratan ini dengan mengatkan bahwa ‘amil
adalah mereka yang bekerja untuk pengelolaan zakat, menghimpun, mencari para
mustahik zakat dan membagikan zakat[18] .
Hal
ini sebagai mana terungkap dalam pernyataan Abu Zahrah, bahwa pada dasarnya
dikumpulkan semuanaya oleh Pemerintah atau yang mewakilinya. Salah satu bentuk
pengorganisasian zakat yang diusulkannya adalah melalui organisasi-organisasi
kemsyarakatan tetapi diawasi oleh pemerintah[19].
Kebijakan tersebut menurut Yusuf Qardhawi antara lain :
1.
Jaminan terlaksananya zakat (bukankah
ada saja manusia-manusia yang menghindar bila tidak diawasi penguasa?).
2.
Pemerataan (karena dengan keterlibatan
satu tangan, diharapkan seseorang tidak memperoleh dua kali dalam satu sumber,
dan diharapkan pula semua mustahiq akan memperoleh bagiaanya).
3.
Memelihara air muka para mustahiq,
karena mereka tidak perlu berhadapanlangsung dengan para muzakki, dan mereka
tidak pula datang meminta.
4.
Sektor (ashnaf yang harus menerima)
zakat , tidak terbatas pada individu, tetapi juga untuk kemaslahatan umum, dan
sector ini hanya dapat ditangani oleh pemerintah.
Mu’allafah
Qulabuhum
Mu’allaf
qullabuhum adalah suatu kaum pada masa islam yang masih lemah imannya kemudian
hatinya dibujuk agar lebih mantap dalam agama islam. Meskipun dana zakat untuk
sector mu’allafah ini pernah ditiadakan pada masa Umar, Utsman, dan Ali tidak
berarti hak mereka dari zakat ditiadakan. Sebaliknya pada dewasa ini kita harus
berusaha untuk menarik hati mereka kepada islam dan mendorongmereka untuk masuk
islam dengan meringakan pengorbanan yang mereka lakukan.
Masdar
F. Mas’udi berpendapat bahwa dana untuk mu;allaf ini dapat digunakan
untuk membujuk orang yang karena suatu hal terperosok mengambil jalan yang
berlawanan dengan fitrah kemanusiaannya agar kembali kejalan ayng benar, karena
pada dasarnya Rasulullah SAW menafsiri mu’allaf sebagai orang yang perlu
disadarkan hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyah dan kembali ke jalan
fitrah kemanusiaannya yang hanif (islam). Untuk itu sasaran adan mu’allaf dlam
konteks kemsyarakatan kita sekarang dapat pula diwujudkan dalam bentuk :
a.
Usaha penyadaran kembali orang yang
terperosok dam tindakan social dan kejahatan.
b.
Biaya rahabilitasi mental korban
penyalahgunaan obat psikotropika.
c.
Pembinaan masyarakat dan suku terasing
dan sebagainya.
Ar-Riqab
Asalnya
adalah Fak Arriqab yang artinya “pembebasan budak”. Meskipun pada masa sekarang
perbudakan sudah tidak ada, tetapi dana zakat untuk sector ini bukan berarti
sudah hilang. Pada hakikatnya kata eiqab menunjukkan pada sekelompok orang yang
tertindas dan dieskploitasi oleh manusia lain. Dengan demikian dana zakat untuk
sector ini dapat digunakan untuk menyelamatkan manusia dari kezhaliman manusia
lainnya, seperti pendapat Hanbilah, Malikiyah, Ibadiyah, dan Imamiyah yang
membolehkan penggunaan dana zakat untuk menebus para tawanan perang.
Gharimin
Menurut
bahasa Gharim adalah mereka yang tertindih utang dan tak sanggup membayar. Kaat
ini juga mencakup orang yang mengalami kerugian karena tertimpa bencana.
Penggunaan dana zakat untuk sector ini disamping untuk membayar utang orang
tertindih utang dan terkena musibah. Dapat pula kiranya digunakan untuk melatih
para pengusaha agar tidak jatuh pailit sebagai tidakan preventif.
Fi
Sabilillah
Meskipun
yang dimaksud dengan Fi sabilillah dalam ayat adalah keperluan perang, tetapi
para fuqaha dan muhaditsin mengartikan bahwa kata ini mencakup seluruh
kemaslahatan umum dalam rangka menegakkan agama. Mahmud Syaltut mengartikan
bahwa sabilillah adalah semua bentuk kemaslahatan umum yang tidak memiliki dan
dipergunakan secara perorangan.
Ibnu
sabil
Para
fuqaha mengartikan ibnu sabil dengan “musafir yang kehabisan bekal”. Melohat
kondisi masyarakat dewasa ini tidak hanya untuk musafir yang kehabisan bekal
tetapi juga dapat diperuntukkanuntuk para pengungsi karena alasan politik,
musibah alam, dan sebagainya.
2.10
Hikmah Zakat
Dalam
masyarakat, kedudukan orang tidak sama. Ada yang mendapat karunia Allah lebih
banyak, ada yang sedikit, dan bahkan ada yang untuk makan sehari-hari pun susah
mendapatkannya.
Kesenjangan
itu perlu didekatkan, dan sebagai salah satu cara nya adalah dengan zakat.
Orang kaya harta berkewajiban mendekatkan kesenjangan itu, karena memang ada
hak fakir miskindalam harta orang kaya itu, sebagai mana firman Allah yang artinya
:
“Dan
pada harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang yang hidup
kekurangan.” (QS. Az-Dzaariyat : 19).
Sabda Rasulullah SAW, yang artinya
:
“Bentengilah (jagalah) hartamu
dengan zakat, obatilah orang sakit dengan sedekah, dan siapkan doa sebagai
penangkal untuk menghadapi bala bencana.” (HR. Thabrani dan Abu Na’im).
Diantara hikmah zakat adalah :
a.
Menyucikan harta.
b.
Menyucikan jiwa si pemberi zakat dari
sifat kikir (bakhil).
c.
Membersihkan jiwa si penerima zakat dari
sifat dengki.
d.
Membangun masyarakat yang lemah
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
Kata
zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim mashdar, yang secara
etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan
berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu
yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut
Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat
adalah harta yang wajib disisهhkan oleh seorang
muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk
diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu :
fakir, miskin, amil, muallaf, rikab, gharimin, ibnu sabil, dan sabilillah yang
dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara
ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, anak terlantar dan
sebagainya. Begitupun orang yang membrikan zakat harus memenuhi beberapa
persyaratan, seperti : dewasa dan waras pikirannya, seorang muslim, seorang
yang merdeka, pemilik harta yang dizakati, harta yang dimiliki melebihi nishab
yang ditentukan, hartanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan asset
yang terkena nishab adalah asset yang mengalami kenaikan nilai.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardani,
Dr.. 2011. Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Iqbal,
Muhaimin, 2008. Dinar Solution. Gema Insani, Jakarta.
Hasan,
Ali, 2008. Zakat dan Infak. Kencana, Jakarta.
[1]
Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir : Kamus Arab Indonesia, (Yogyakarta : Pondok
pesantren al-Munawir, 1984), hlm.615
[2] Yusuf
Qardawi, Hukum Zakat, Penerjemah Dr. Salman Harun et al., (Jakarta : Litera
Antar nusa, Cet. 10, 2007), hlm. 34.
[3]
Ada delapn golongan penerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf,
rikab, gharimin, ibnu sabil, sabilillah, yang dalam aplikasinya dapat meliputi
orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang
jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak
terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban
bencana alam.
[4]
Disebut dengan nishab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
[5]
Disebut dengan haul, yaitu masa peimilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah, tahun qamariyah, panen, atau
pada saat menemukan rikaz.
[6]
Lihat penjelasan pasal 11 UU N0.38 tahun
1998 tentang pengelolaan zakat.
[7]
M.A. Manan, op.cit., hlm. 256.
[8]
HR. Bukhari.
[9]
HR. tirmidzi
[10]
Menurut mahzab maliki dan syafi’I (terutama dalam hal ternak dan panen), orang
yang belum dewasa dan tidak waras terkena zakat. Dasar pendirian ini adalah karena
zakat adalah pajak pada harta benda. Menurut
M.A Manan, orang yang belum dewasa dan orang yang tidak waras terkena
kewajiban zakat, jika harta mereka berada dalam pemeliharan walinya. Lihat M.A
Manan, op.cit, hlm. 259.
[11]
Yusuf Qardhawi, op.cit hlm. 125-161.
[12]
Menurut imam maliki dan imam syafi’I juga wajib bagi orang yang tidak waras dan
anak-anak. Harta anak yatim juga terkena zakat , lihat Qhardawi, Yusuf, Dr.
2000. Fiqh al Zakah : a Comparative Study on Zakah, Regulations and Philopshy
in the Light of Qur’an and Sunnah. King Abdul Aziz University, Jeddah.
[13]
Mardani, Pendayagunaan Zakat, Jakarta : FE USAKTI, Majalah Ekonomi Syari’ah
Vol. 6 No. 3, 2007/1428 H, hlm. 54.
[14]
Fakir adalah orang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi
keperluannya : sandang
[15]
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir : Al-Manar, Jilid 10, 1368 H),
hlm. 513
[16]
Abdullah Nasikh Ulwan, Zakat, Penerjemah Abu Bakar, (Bandung : Gema Risalah
Press, 1988), hlm. 48.
[17]
Warkum Sumitro, Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik, (Yogyakarta :
Bayu Media, 2005), hlm. 230.
[18]
Yuuf Qardhawi lebih jelas lagi memperinci para ‘amil zakat, dengan menyatakan
:”semua orang yang terlibat atau ikut aktifdalam organisasi kezakatan, termasuk
penanggung jwab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, penulis dan
sebagainya”.
[19]
Abu Zahrah dalam “Himpunan Maqalat Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyahal-Azhar”,Muktamar ke-2 1385-1965, hlm. 192.
Langganan:
Postingan (Atom)
