RESENSI ARTIKEL
Judul artikel
: Rahn (pegadaian) DalamPerspektif Al-Qur'an dan Hadist (Analisis
Institusional)
Penulis : Wazin Baihaqi
RINGKASAN
arti harfiah
dari Rahn adalah tetap, kekal dan jaminan. Rahn secara definitif dapat
diartikan seseorang yang menyerahkan barang kepada pihak lain sebagai tanda
bahwa orang tersebut telah berhutang dalam jumlah tertentu terhadap pihak
bersangkutan. Dalam Al-Qur'an surat Al baqarah (2) : 283 disebutkan bahwa :
artinya : dan
jika kamu dalam perjalanan, sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka
hendaklah kamu pegang barang agunan. tetapi jika percaya yang setengah kamu
akan yang setengah, maka hendaklah orang yang diserahi amanat itu menunaikan
amanatnya, dan hendaklah ia takwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu
menyembunyikan kesaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikan (kesaksian) itu,
maka sesungguhnya telah berdosa hatinya.
kemudian
tafsir dari ayat yang berbunyi "tetapi jika percaya yang setengah kamu
kepada yang setengah maka hendaklah orang yang diserahi amanat itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah takwa kepada Allah, Tuhannya" adalah :
misalnya si
Fulan berhutang kepada temannya itu Rp 1000, janji hendak dibayar dalam masa
tiga bulan, dan untuk menguatkan janji digadaikanya sebuah cincin yang biasanya
harganya berlebih dari jumlah hutangnya, maka hendaklah kedua belah pihak
memenuhi janji. yang berhutang hendaklah sebelum sampai tiga bulan sudah
membayar hutangnya, yang menerima gadai sekali-kali jangan merusak amanat, lalu
menjual barang itu sebelum habis janji atau mencari dalih macam-macam.
Ayat tentang
gadai ini merupakan satu kesatuan dengan ayat sebelumnya yaitu Al Baqarah
(2) : 282 yang menerangkan tentang cara hutang piutang. dengan demikian gadai
adalah salah satu cara berhutang piutang dengan memakai barang agunan.
dari
padanya r.a., ia berkata Rasulullah s.a.w bersabda : "barang jaminan
(gadai) tidak tertutup bagi yang punya barang itu, dialah yang tetap punya, dan
dialah yang tetap berhutang (sebelum dibayar hutangnya)." Diriwayatkan
oleh darukutnya dan hakim, dan rawi-rawinya dapat dipercaya melainkan yang
mahfudh menurut Abu Daud dan lainnya mursalnya.
barang gadai
(al marhun) tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan (ar rahin). sedangkan
yang menerima gadai (al murtahin) melihat barang gadai sebagai barang titipan.
dalam konteks pegadaian orang yang
menerima gadai (al murtahin) tidak boleh memetik keuntungan dari piutang yang
diberikan kepada ar rahin. jadi pegadaian (ar rahn) terjadi didasarkan pada
rasa saling percaya dan tolong menolong bukan sebuah usaha untuk mencari
keuntungan.
KELEBIHAN
Penulis menerangkan rahn menurut
Al-Qur'an dan Hadist beserta contohnya.
KELEMAHAN
Penulis tidak mensertakan tulisan arab
dari Al-Qur'an dan Hadistnya sehingga pembaca tidak mengetahui bagaimana bunyi
arabnya.
MANFAAT
artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yang ingin lebih mengetahui
tentang gadai
