Efek salju Bintang

Rabu, 27 Mei 2015

tugas resensi artikel

RESENSI ARTIKEL
Judul artikel : Rahn (pegadaian) DalamPerspektif Al-Qur'an dan Hadist (Analisis Institusional)

Penulis        : Wazin Baihaqi

RINGKASAN
arti harfiah dari Rahn adalah tetap, kekal dan jaminan. Rahn secara definitif dapat diartikan seseorang yang menyerahkan barang kepada pihak lain sebagai tanda bahwa orang tersebut telah berhutang dalam jumlah tertentu terhadap pihak bersangkutan. Dalam Al-Qur'an surat Al baqarah (2) : 283 disebutkan bahwa : 
artinya : dan jika kamu dalam perjalanan, sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah kamu pegang barang agunan. tetapi jika percaya yang setengah kamu akan yang setengah, maka hendaklah orang yang diserahi amanat itu menunaikan amanatnya, dan hendaklah ia takwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikan (kesaksian) itu, maka sesungguhnya telah berdosa hatinya. 
kemudian tafsir dari ayat yang berbunyi "tetapi jika percaya yang setengah kamu kepada yang setengah maka hendaklah orang yang diserahi amanat itu menunaikan amanatnya dan hendaklah takwa kepada Allah, Tuhannya" adalah :
misalnya si Fulan berhutang kepada temannya itu Rp 1000, janji hendak dibayar dalam masa tiga bulan, dan untuk menguatkan janji digadaikanya sebuah cincin yang biasanya harganya berlebih dari jumlah hutangnya, maka hendaklah kedua belah pihak memenuhi janji. yang berhutang hendaklah sebelum sampai tiga bulan sudah membayar hutangnya, yang menerima gadai sekali-kali jangan merusak amanat, lalu menjual barang itu sebelum habis janji atau mencari dalih macam-macam.
Ayat tentang gadai ini merupakan satu kesatuan dengan ayat sebelumnya yaitu Al  Baqarah (2) : 282 yang menerangkan tentang cara hutang piutang. dengan demikian gadai adalah salah satu cara berhutang piutang dengan memakai barang agunan.
dari  padanya r.a., ia berkata Rasulullah s.a.w bersabda : "barang jaminan (gadai) tidak tertutup bagi yang punya barang itu, dialah yang tetap punya, dan dialah yang tetap berhutang (sebelum dibayar hutangnya)." Diriwayatkan oleh darukutnya dan hakim, dan rawi-rawinya dapat dipercaya melainkan yang mahfudh menurut Abu Daud dan lainnya mursalnya.
barang gadai (al marhun) tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan (ar rahin). sedangkan yang menerima gadai (al murtahin) melihat barang gadai sebagai barang titipan.
dalam konteks pegadaian orang yang menerima gadai (al murtahin) tidak boleh memetik keuntungan dari piutang yang diberikan kepada ar rahin. jadi pegadaian (ar rahn) terjadi didasarkan pada rasa saling percaya dan tolong menolong bukan sebuah usaha untuk mencari keuntungan.
KELEBIHAN
Penulis menerangkan rahn menurut Al-Qur'an dan Hadist beserta contohnya.
KELEMAHAN
Penulis tidak mensertakan tulisan arab dari Al-Qur'an dan Hadistnya sehingga pembaca tidak mengetahui bagaimana bunyi arabnya.
MANFAAT

artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yang ingin lebih mengetahui tentang gadai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar