Efek salju Bintang

Minggu, 09 November 2014

MAKALAH ZAKAT



KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat wal afiat sehingga penulis dapat menyelasaikan tugas makalah yang berjudul “ZAKAT” dengan lancar.
Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kesalahan yang penulis perbuat, sehingga saran dan kritik dari pembaca akan saya terima dengan senang hati.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                                                                        Penulis,
                                                                                                           
Serang, 10 november 2014






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….
DAFTAR ISI…………...…………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH…………………………………………………….
1.2  RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………......
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ZAKAT…………………………………………………………….…1
2.2  TUJUAN ZAKAT…………………………………………………………….............2
2.3  JENIS ZAKAT………………………………………………………………………...2
2.4  PRINSIP-PRINSIP ZAKAT………………………………………………………......3
2.5  PRESENTASE ZAKAT……………………………………………………………....4
2.6  HARTA BENDA YANG TIDAK TERKENA ZAKAT……………………………...6
2.7  SYARAT-SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI…………………………..6
2.8  ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT…………………………….............8
2.9  ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT……………………………………9
2.10 HIKMAH ZAKAT………………………………………………………....................13
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN…………………………………………………………………………..…14
DAFTAR PUSTAKA……………………..........................................................................15

 



BAB I PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat adalah rukun islam yang ketiga dan merupakan slaah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Mengeluarkan zakat sangat penting untuk kemashlahatan umat manusia, karna dalam harta kita terdapat hak-hak orang lain yang harus kita penuhi. Zakat begitu penting bahkan Allahpun dalam firman-Nya menyamakan antara zakat dengan sembahyang. Selain itu manusia bukanlah pemilik harta yang mutlak, sehingga harus mampu berbagi, bertenggang rasa dalam hal ini bias dilakukan dengan mengeluarkan zakat.
Adapun zakat yang dikeluarkan bukan hanya zakat fitrah, tetapi semua harta kita yang sudah sampai nishab-nya, seperti zakat pertanian, zakat peternakan. Zakat emas dan perak yang beberapa akan dibahas dalam makalah ini.

1.2 RUMUSAN MASALAH
v  Apa pengertian zakat ?
v  Siapa saja yang berhak menerima zakat ?
v  Siapa saja yang berhak membayar zakat ?




BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim mashdar, yang secara etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji,[1] dan berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[2] Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisهhkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak  menerimanya.
Selain kata zakat, al-Qur’an juga menggunakan kata shadaqah untuk mengungkapkan maksud zakat seperti dalam surat at-Taubah ayat 58, 60, dan 103. Dalam hadist Nabi tentang penempatan mu’az di Yaman, Nabi telah bersabda “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah, yang dikenakan pada kekayaaan orang-orang kaya.” Semua ayat dan hadist tersebut adalah tentang zakat, tetapi diungkapkan dengan istilah shadaqah
Selain perkataan zakat al-Qur’an menggunakan istilah shadaqah , infak dan, haq. Zakat disebut infaq (QS. At-Taubah : 34), karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (QS. At-Taubah : 60 dan 103), karena memang salah satu tujuan utama adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut haq, karena memang zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Kadang-kadang zakat disebut shadaqah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas,. Oleh karena itu semua zakat adalah shadaqah, akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.





22  Tujuan Zakat
v  Melatih kedermawanan
Zakat melatih kedermawanan orang-orang yang beriman dan memotivasinya  untuk mencapai tujuan hidupnya.
وَاَنْفِقُوافِى سَبِيْلِ ا للَّهِ وَلاَ تُلْقُوابِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوااِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ{}
“Dan infakkanlah (hartamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan diri sendriri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah : 195).
v  Kebenaran
Kebenaran / kebajikan tidak bisa dicapai tanpa kecintaan dan keparuhan sepenuhnya pada Allah dan Rasul-Nya dan menghindari kecintaan pada kehidupan duniawi semata.
لَنْ تَنَا لُوْاالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوامِمَّاتُحِبُّونَ وَمَاتُنْفِقُوامِنْ شَىْءٍفَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌْ
“kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah maha mengetahui (Ali’Imran : 92)
v  Keberuntungaan
Zakat merupakan sarana untuk memperoleh keberuntungan melalui pemenuhan hak kerabat, fakir miskin dalam rangka mencari ridha Allah.
“maka berikanlah hak nya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung . dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 38-39)
2.3  Jenis Zakat
Zakat itu ada dua macam , yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Zakat maal bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu[3] setelah mencapai jumlah minimal tertentu[4] dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula[5]. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Atau zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dan zakat fitrah adalah sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kewajiban makanan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.[6]

2.4  Prinsip-Prinsip Zakat
Bila kita memperhatikan ketentuan dan peraturan mengenai zakat dengan teliti,  maka kita akan mendapatkan enam prinsip zakat, yaitu : a) Prinsip Keyakinan ; b) Prinsip Keadilan ; c) Prinspi Produktivitas ; d) Prinsip  nalar ; e) Prinsip kemudahan ; f) Prinsip kebebasan.[7]
Prinsip pertama pengaturan zakat adalah prinspi keyakinan dalam islam, karena membayar zakat adalah suatu ibadah dengan demikian hanya seseorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya. Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan shalat dan zakat secara bergandengan (missal nya QS. Al-Muzammil :20).
Prinsip kedua keadilan mengenai zakat terkandung dalam hadist nabi Muhammad SAW : “bagi hasil tanah yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang diaairi air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukkan zakatnya sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan bagi yang diari sumur, seperduapuluh dari hasilnya.[8] Zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan wajib biasa dan bagian Negara dari berbagai jenis pendapatan seperti : harta terpendam, harta rampasan perang, hasil buni, dan lain sebagainya. Hal ini mengikuti prinspi keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dan modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.
Prinsip ketiga adalah prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW : “barang siapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun, maka wajib ia membayar zakat.”[9] Demikianlah zakat dibayar pada setiap tahun setelah memperhatikan nishab. Nishab  berlaku pada zakat hanya bla telah sampai waktunya dan produktif.  Zakat tidak dikenakan pada benda-benda yang tidak tahan lama yang digunakan untuk keperluan dan konsumsi pribadi (seperti rumah, pemukiman, pakaian dan sebagainya).
Prinsip keempat   ialah prinsip nalar , yaitu orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sinilah ada anggapan bahwa orang yang belum dewasa dan tidak waras  zakat yang bebas dari zakat yang dalam hal ini merupakan suatu ibadat. Karena itu zakat hanya diwajibkan pada mereka yang mampu melaksanakan kebijakan (cukup hukum)[10].
Prinsip kelima kemudahan zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian diperoleh dari hokum islam tentang etika ekonomi. Mengenai pemungutan zakat, tidak ada yang lebih menyenangkan daripada zakat yang dibayarkan akhir tahun.
Prinsip terakhir zakat adalah prinsip kemerdekaan, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat disyaratkan untuk membayar zakat. karena itu seorang budak atau tawanan tidak diharuskan membayar zakat bila ia dianggap tidak memiliki suatu harta. Sesungguhnya, seorang budak berhak untuk memperoleh bantuan keuangan dari uang zakat yang mungkin dapat digunakannya untuk memperoleh kebebasan. Sekarang ini dimana perbudakan telah dihapuskan, orang yang dipenjara, mungkin dapat ditempatkan dalam golongan ini yang dianggap bukan orang bebas, dan tanggung jawab mereka yang tiada berdaya bisa memperoleh penghasilan zakat.

2.5  Presentase Zakat
Perhitungan zakat berbeda untuk masing-masing asset. Oleh karenanya, seorang muslim harus mengetahui jenis asset yang dimilikinya dari sudut pandang perlakukan zakat. Bagaimana posisi awal dan akhirnya baru kemudian bisa mneghitung zakat sesuai presentase berikut :
1.      Uang tunai, emas, perak, perhiasan, barang dagangan, saham, dan bentuk invesatsi lainnya. Zakat 2,5% (Qamariyah) atau 2,58% (Syamsiah).
2.      Untuk produk-produk pertanian, zakatnya terdiri dari dua kategori.
A.    Apabila pengairannya mengandalkan hujan, zakatnya 10%.
B.     Apabila pengairannya dengan irigasi, zakatnya 5%.
Meskipun ada kalangan ulama yang berpendapat zakat pertanian dibayar dahulu sebelum memperhitungkan biaya produksinya, menurut Yusuf Al-Qaradhawi biaya produksi diluar biaya irigasi (karena irigasi sudah diperhitungkan dalam presentase zakat) diperhitungkan dahulu.
3.      Untuk peternakan, zakatnya dikelompokkan menjadi tiga kategori.
A.    Peternakan unggas, kambing, domba, biri-biri, dan sebagai jenisnya.
Ø  1-20 ekor, zakatnya 1 ekor.
Ø  121-200 ekor, zakatnya 2 ekor.
Ø  201-399 ekor, zakatnya 3 ekor.
Ø  400-499 ekor, zakatnya 4 ekor.
Ø  500 ekor, zakatnya 5 ekor dan tambahan 1 ekor untuk setiap 100 ekor.
B.     Sapi dan sejenisnya.
Ø  30-39 ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun.
Ø  40-59 ekor, zakatnya 1 ekor usia 2 tahun.
Ø  60-69 ekor, zakatnya 2 ekor @usia 1 tahun.
Ø  70 ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun dan 1 ekor usia 2 tahun. Untuk setiap tambahan 30 ekor, zakatnya 1 ekor usia 1 tahun, setiap tambahan 40 ekor, zakatnya 1 ekor usia 2 tahun.
C.     Unta dan sejenisnya
Ø  1-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
Ø  10-14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
Ø  15-19 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
Ø  20-24 ekor, zakaatnya 4 ekor kambing.
Ø  24-35 ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 1 tahun.
Ø  36-45 ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 2 tahun.
Ø  46-60 ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 3 tahun.
Ø  61-75 ekor, zakatnya 1 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 4 tahun.
Ø  76-90 ekor, zakatnya 2 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 2 tahun.
Ø  91-120 ekor, zakatnya 2 ekor unta (sejenis) usia lebih dari 3 tahun.
Ø  121 dan selebihnya mendpatkan kewajjiban tambahan zakat 1 ekor kambing untuk setiap 5 ekor unta (sejenis) dan dua ekor kambing untuk setiap 10 ekor unta (sejenisnya).
Ø  Zakat tersebut dapat dibayar dengan uang tunai setara dengan harga yang wajar dari masing-masing ternak tersebut.
4.      Keuntungan yang tidak terduga, mineral dan pertambangan zakatnya 20%.
5.      Hasil laut zakatnya 2.5%.

2.6  Harta Benda yang Tidak Terkena Zakat
Seorang muslim tidak wajib zakat untuk harta benda yang dibutuuhkan untuk kehidupan sehari-harinya. Berikut adalah harta benda yang tidak terkena zakat. Tersebut :
1.      Rumah tinggal yang ditinggali.
2.      Pakaian.
3.      Peralatan rumah tangga.
4.      Kendaraan yang dipakai sendiri.
5.      Makan untuk keperluan sendiri.
6.      Batu permata apabila untuk dipakai sendiri.
7.      Buku dan allat-alat tulis.
8.      Hewan ternak yang dipakai untuk mengolah tanah.
9.      Factor-faktor produksi dalam bisnis dan kegiatan manufaktur.
10.  Binatang yang diambil susunya (susunya yang terkena zakat).
11.  Dekorasi.
12.  Barang-barang yang disewa.
13.  Harta wakaf.

2.7  Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
Syarat harta itu wajib dizakati sebagai berikut :
1.      Milik penuh
Yang dimaksud dengan milik penuh adalah menguasai dan dapat mempergunakannya atau kekayaan itu harus berada dibawah control dan didalam kekuasaannya.
2.      Berkembang
Ketentuan tentang kekayaan yang wajib dizakatkan adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang” menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan atau pendapatan, keuntungan investasi, pemasukan. Menurut fuqaha, berkembang itu terbagi dua, bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkret. Bertambah secara konkret adalah bertambah akibat pembiakan, perdangan dan sejenisnya; sedangkan bertambah tidak konkret adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.
3.      Cukup se-nishab
Ulama sepakat bahwa islam tidak mewajibkan zakat bagi harta yang tidak mencapai nishabnya.
4.      Lebih dari kebutuhan biasa
Diantara ulama fiqih ada yang menambah ketentuan nishab kekayaan yang berkembang itu dengan lebihnya kekayaan itu dari kebutuhan biasa pemiliknya. Oleh karena lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah.
5.      Bebas dari utang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer haruslah pula cukup senishab yang sudah bebas dari utang. Bilapemilik mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi juumlah senishab itu, zakat tidaklah wajib, kecuali bagi sebagian ulama fiqih terutama tentang kekayaan yang berkaitan tentang kekayaan tunai. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal cara pembayaran zakat dan pandangan mereka tentang zakat.
Mereka yang berpendapat bahwa zakat adalah hak fakir miskin mengatakan bahwa zakat tidak wajib atas kekayaan seseorang yang memiliki utang, oleh karena hak orang yang memberi utang lebih dahulu masanya dari pada hak fakir miskin tersebut. Kekayaan itu sesungguhnya adalah milik orang yang memperutangkan itu, bukan milik orang yang memegang kekayaan tersebut. Tetapi orang yang berpendapat bahwa zakat itu adalah ibadah mengatakan bahwa zakat wajib atas orang yang memegang kekayaan, oleh karena itu merupakan syarat dan penentu wajib bagi seseorang baik ia mempunyai utang maupun tidak. Juga karena hal demikian bertabrakan dua kepentingan, yaitu kepentingan allah harus didahulukan.
6.      Berlaku setahun[11]
Maksudnya adalah bahwa pemilikan yang ada ditangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk ternak, uang dan harta benda dagang,  yaitu yang dapat dimasukan kedalam istilah “zakat modal”. Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun, dan lain-lain sejenisnya, tidak dipersyaratkan satu tahun, dan semuanya itu dapat dimasukkan dalam istilah “zakat pendapatan”.

2.8  Orang yang Wajib Membayar Zakat
Zakat untuk seseorang yang telah mengucapkan syahadat “laa Ilaaha Illallaah Muhammadur Rasulullaah”, dan telah menyerahkan dirinya untuk allah.
قُلْ اِنَّ صَلاَتِى وَمَحْيَا ىَ وَمَمَاتِى لِلّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ{}لاَ شَرِ يْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَاْ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ{}                                 
“katakanlah (Muhammad), sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matyiku hanya untuk Allah, tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan semikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (Muslim).” (al-an’aam : 162-163).
Zakat menjadi wajib bagi seseorang manakala ketentuan berikut terpenuhi :
1.      Seorang dewasa dan waras pikirannya.[12]
2.      Seorang Muslim, karena zakat merupakan bagian dari ibadah khusus yang diwajibkan hanya bagi Muslim.
3.      Seorang merdeka, karena budak tidak mempunyai hak kepemilikan.
4.      Seseorang haruslah pemilik harta yang dizakati.
5.      Harta yang dimilki haruslah melebihi nishab yang tentukan.
6.      Hartanya harus cukup untuk memenuhi kebutuhan.
7.      Nishab harus bebas dari utang.
8.      Asset yang terkena nishab adalah asset yang tumbuh atau mengalami kenaikan nilai.
9.      Diniatkan untuk membayar zakat, bukan niat lainnnya.
2.9  Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah (ritual) dan dimensi social (ibadah social). Dana zakat dapat didayagunakan untuk memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, menumbuhkembangkan solidaritas social, mengilangkan sikap matrealismme dan individualism / egoisme. Zakat juga dapat didayagunakan untuk kepentingan public seperti sarana ibadah, jalan/transportasi, pendidikan, kesehatan/pembangunan dan lain-lain sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat islam dalm firman-Nya : 
اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْن وَفِى سَبِيْلِ ا للهِ وَابْنَ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ ا للهِ وَا للهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ {}
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Berdasarkan ayat tersebut pembagian 8 golongan dapat dikategorikan kepada 3 bagian[13]:
1.      Menyangkut social welfare (kesejahteraan social)yang bertujuan memeperbaiki kondisi si lemah dengan mengatur distribusi penghasilan dan kekayaan.
2.      Menunjang kegiatan social keagamaan ( fisabilillah).
3.      Menyangkut pelayanan administratif (wal Amiliin).
8 golongan yang berhak menerima zakat menurut QS. At-Taubah : 60 adalah :
Fakir dan Miskin[14]
Pada umunya para ulama membedakan anggota fakir dan miskin, tetapi dalam penggunaannya, telah dianggap sebagai satu kata yang menunjukkan kepada orang yang tidak memiliki harta senishab dan tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya atau mereka yang kebutuhannya tidak tercukupi.
Dana zakat harus didistribusikan kepada fakir miskin, agar kebutuhan pokok mereka terpenuhi seperti :
a.              Pangan dengan kandungan kalori dan protein yang memungkinkan pertumbuhan fisik secara wajar.
b.             Sandang yang dapat menutup aurat dan melindungi tubuh dari gangguan cuaca.
c.              Papan yang dapat memenuhi kebutuhan berlindung dan membina keluarga secara layak.
d.             Kesehatan yang dapat memungkinkan kesembuhan dari berbagai penyakit yang diderita.
e.              Pendidikan yang memungkinkan pihak yang bersangkutan mengembangkan tiga potensi dasar pada dirinya yaitu : kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Dengan demikian pendistribusian dana zakat untuk sector fakir dan miskin dewasa ini mencakup :
a.         Pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
b.         Pembangunan sector industry.
c.         Penyelenggaraan sarana-sarana pendidikan.
d.        Pembangunan pemukiman.
e.         Jaminan hidup bagi orang jompo dan anak yatim piatu.
f.          Pengadaan sarana kesehatan.
g.         Pemberian qard al-hasan (dana kebajikan).
‘Amilin
Kata ‘amil berasal dari kata ‘amal yang diterjemahkan dengan “yang mengerjakan atau pelaksana”. Rasyid Ridha menjelaskan yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang ditugaskan oleh Imam atau Pemerintah atau yang mewakilinya untuk melaksanakan pengumpulan zakat yang dinamai al-jubat, serta menyimpan atau memelihara yang disebut al-khazanah, termasuk pula para pengembala, petugas administrasi[15] .
Secara syariat yang menjadi amil zakt harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a) beragama islam ; (b) mukallaf, orang yang sudah akil baligh (dewasa); (c) dapat dipercaya ; (d) memiliki pengetahuan yang cukup tentang fiqih zakat dan memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang tugasnya[16] selain itu, amil zakat juga harus mempunyai kemampuan professional dan menejerial yang memadai[17]. Kemampuan professional yaitu melaksanakan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen yag meliputi perencanaan (planning) sebagai fungsi manajemen dengan langkah penyusunan staff (staffing), pengorganisasian (organizing) dan penghimpunan segala sumber yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan zakat.
Pelaksana fungsi manajemen tersebut amat penting bagi amil zakat, karena para amil merupakan pemegang amanah dan amanah perlu dilakukan dengan keahlian, kesungguhan, dan kejujuran. Syarat kejujuran saja yang sering dilakukan selama ini tidaklah cukup, karena amil sering melakukan kesalahan yang bisa mengakibatkan orang tersebut dianggap ridak jujur dan tidak melaksanakan amanah.
Meskipun ternyata ‘amil harus diangkat sevbagai petugas oleh pemerintah, tetapi para ulama mutaakhirin melonggarkan persyaratan ini dengan mengatkan bahwa ‘amil adalah mereka yang bekerja untuk pengelolaan zakat, menghimpun, mencari para mustahik zakat dan membagikan zakat[18] .
Hal ini sebagai mana terungkap dalam pernyataan Abu Zahrah, bahwa pada dasarnya dikumpulkan semuanaya oleh Pemerintah atau yang mewakilinya. Salah satu bentuk pengorganisasian zakat yang diusulkannya adalah melalui organisasi-organisasi kemsyarakatan tetapi diawasi oleh pemerintah[19]. Kebijakan tersebut menurut Yusuf Qardhawi antara lain :
1.             Jaminan terlaksananya zakat (bukankah ada saja manusia-manusia yang menghindar bila tidak diawasi penguasa?).
2.             Pemerataan (karena dengan keterlibatan satu tangan, diharapkan seseorang tidak memperoleh dua kali dalam satu sumber, dan diharapkan pula semua mustahiq akan memperoleh bagiaanya).
3.             Memelihara air muka para mustahiq, karena mereka tidak perlu berhadapanlangsung dengan para muzakki, dan mereka tidak pula datang meminta.
4.             Sektor (ashnaf yang harus menerima) zakat , tidak terbatas pada individu, tetapi juga untuk kemaslahatan umum, dan sector ini hanya dapat ditangani oleh pemerintah.

Mu’allafah Qulabuhum
Mu’allaf qullabuhum adalah suatu kaum pada masa islam yang masih lemah imannya kemudian hatinya dibujuk agar lebih mantap dalam agama islam. Meskipun dana zakat untuk sector mu’allafah ini pernah ditiadakan pada masa Umar, Utsman, dan Ali tidak berarti hak mereka dari zakat ditiadakan. Sebaliknya pada dewasa ini kita harus berusaha untuk menarik hati mereka kepada islam dan mendorongmereka untuk masuk islam dengan meringakan pengorbanan yang mereka lakukan.
Masdar F. Mas’udi berpendapat bahwa dana untuk mu;allaf ini dapat digunakan untuk membujuk orang yang karena suatu hal terperosok mengambil jalan yang berlawanan dengan fitrah kemanusiaannya agar kembali kejalan ayng benar, karena pada dasarnya Rasulullah SAW menafsiri mu’allaf sebagai orang yang perlu disadarkan hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyah dan kembali ke jalan fitrah kemanusiaannya yang hanif (islam). Untuk itu sasaran adan mu’allaf dlam konteks kemsyarakatan kita sekarang dapat pula diwujudkan dalam bentuk :
a.         Usaha penyadaran kembali orang yang terperosok dam tindakan social dan kejahatan.
b.        Biaya rahabilitasi mental korban penyalahgunaan obat psikotropika.
c.         Pembinaan masyarakat dan suku terasing dan sebagainya.
Ar-Riqab                                                                            
Asalnya adalah Fak Arriqab yang artinya “pembebasan budak”. Meskipun pada masa sekarang perbudakan sudah tidak ada, tetapi dana zakat untuk sector ini bukan berarti sudah hilang. Pada hakikatnya kata eiqab menunjukkan pada sekelompok orang yang tertindas dan dieskploitasi oleh manusia lain. Dengan demikian dana zakat untuk sector ini dapat digunakan untuk menyelamatkan manusia dari kezhaliman manusia lainnya, seperti pendapat Hanbilah, Malikiyah, Ibadiyah, dan Imamiyah yang membolehkan penggunaan dana zakat untuk menebus para tawanan perang.
Gharimin
Menurut bahasa Gharim adalah mereka yang tertindih utang dan tak sanggup membayar. Kaat ini juga mencakup orang yang mengalami kerugian karena tertimpa bencana. Penggunaan dana zakat untuk sector ini disamping untuk membayar utang orang tertindih utang dan terkena musibah. Dapat pula kiranya digunakan untuk melatih para pengusaha agar tidak jatuh pailit sebagai tidakan preventif.
Fi Sabilillah
Meskipun yang dimaksud dengan Fi sabilillah dalam ayat adalah keperluan perang, tetapi para fuqaha dan muhaditsin mengartikan bahwa kata ini mencakup seluruh kemaslahatan umum dalam rangka menegakkan agama. Mahmud Syaltut mengartikan bahwa sabilillah adalah semua bentuk kemaslahatan umum yang tidak memiliki dan dipergunakan secara perorangan.
Ibnu sabil
Para fuqaha mengartikan ibnu sabil dengan “musafir yang kehabisan bekal”. Melohat kondisi masyarakat dewasa ini tidak hanya untuk musafir yang kehabisan bekal tetapi juga dapat diperuntukkanuntuk para pengungsi karena alasan politik, musibah alam, dan sebagainya.
2.10                      Hikmah Zakat
Dalam masyarakat, kedudukan orang tidak sama. Ada yang mendapat karunia Allah lebih banyak, ada yang sedikit, dan bahkan ada yang untuk makan sehari-hari pun susah mendapatkannya.
Kesenjangan itu perlu didekatkan, dan sebagai salah satu cara nya adalah dengan zakat. Orang kaya harta berkewajiban mendekatkan kesenjangan itu, karena memang ada hak fakir miskindalam harta orang kaya itu, sebagai mana firman Allah yang artinya :
“Dan pada harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang yang hidup kekurangan.” (QS. Az-Dzaariyat : 19).
Sabda Rasulullah SAW, yang artinya :
“Bentengilah (jagalah) hartamu dengan zakat, obatilah orang sakit dengan sedekah, dan siapkan doa sebagai penangkal untuk menghadapi bala bencana.” (HR. Thabrani dan Abu Na’im).
Diantara hikmah zakat adalah :
a.         Menyucikan harta.
b.        Menyucikan jiwa si pemberi zakat dari sifat kikir (bakhil).
c.         Membersihkan jiwa si penerima zakat dari sifat dengki.
d.        Membangun masyarakat yang lemah

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim mashdar, yang secara etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang. Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisهhkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak  menerimanya. Ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, rikab, gharimin, ibnu sabil, dan sabilillah yang dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, anak terlantar dan sebagainya. Begitupun orang yang membrikan zakat harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti : dewasa dan waras pikirannya, seorang muslim, seorang yang merdeka, pemilik harta yang dizakati, harta yang dimiliki melebihi nishab yang ditentukan, hartanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan asset yang terkena nishab adalah asset yang mengalami kenaikan nilai.





  


  
 DAFTAR PUSTAKA

Mardani, Dr.. 2011. Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Iqbal, Muhaimin, 2008. Dinar Solution. Gema Insani, Jakarta.
Hasan, Ali, 2008. Zakat dan Infak. Kencana, Jakarta. 



[1] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir : Kamus Arab Indonesia, (Yogyakarta : Pondok pesantren al-Munawir, 1984), hlm.615
[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Penerjemah Dr. Salman Harun et al., (Jakarta : Litera Antar nusa, Cet. 10, 2007), hlm. 34.
[3] Ada delapn golongan penerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, rikab, gharimin, ibnu sabil, sabilillah, yang dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam.
[4] Disebut dengan nishab, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
[5] Disebut dengan haul, yaitu masa peimilikan harta kekayaan selama dua belas  bulan qamariyah, tahun qamariyah, panen, atau pada saat menemukan rikaz.
[6] Lihat penjelasan pasal 11 UU N0.38  tahun 1998 tentang pengelolaan zakat.
[7] M.A. Manan, op.cit., hlm. 256.
[8] HR. Bukhari.
[9] HR. tirmidzi
[10] Menurut mahzab maliki dan syafi’I (terutama dalam hal ternak dan panen), orang yang belum dewasa dan tidak waras terkena zakat. Dasar pendirian ini adalah karena zakat adalah pajak pada harta benda. Menurut  M.A Manan, orang yang belum dewasa dan orang yang tidak waras terkena kewajiban zakat, jika harta mereka berada dalam pemeliharan walinya. Lihat M.A Manan, op.cit, hlm. 259.
[11] Yusuf Qardhawi, op.cit hlm. 125-161.
[12] Menurut imam maliki dan imam syafi’I juga wajib bagi orang yang tidak waras dan anak-anak. Harta anak yatim juga terkena zakat , lihat Qhardawi, Yusuf, Dr. 2000. Fiqh al Zakah : a Comparative Study on Zakah, Regulations and Philopshy in the Light of Qur’an and Sunnah. King Abdul Aziz University, Jeddah.
[13] Mardani, Pendayagunaan Zakat, Jakarta : FE USAKTI, Majalah Ekonomi Syari’ah Vol. 6 No. 3, 2007/1428 H, hlm. 54.
[14] Fakir adalah orang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya : sandang            
[15] Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir : Al-Manar, Jilid 10, 1368 H), hlm. 513
[16] Abdullah Nasikh Ulwan, Zakat, Penerjemah Abu Bakar, (Bandung : Gema Risalah Press, 1988), hlm. 48.
[17] Warkum Sumitro, Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik, (Yogyakarta : Bayu Media, 2005), hlm. 230.
[18] Yuuf Qardhawi lebih jelas lagi memperinci para ‘amil zakat, dengan menyatakan :”semua orang yang terlibat atau ikut aktifdalam organisasi kezakatan, termasuk penanggung jwab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, penulis dan sebagainya”.
[19] Abu Zahrah dalam “Himpunan Maqalat Majma’ al-Buhuts al-Islamiyahal-Azhar”,Muktamar ke-2 1385-1965, hlm. 192.






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar